Berita Regulasi · 8 min read

Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Regulasi kripto telah dirilis! Menimbang aset kripto (crypto asset) yang telah beredar luas di masyarakat, dan untuk melindungi pelaku usaha dan masyarakat maka pemerintah menyusun regulasi aset kripto tersebut. Kebijakan ini digunakan untuk keamanan transaksi sehingga masyarakat dan investor merasa lebih aman dalam bertransakasi.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang merumuskan regulasi mengenai aset kripto dari bulan Agustus dengan melibatkan beberapa pelaku usaha kripto atau yang bisa disebut dengan exchange. Exchange yang terlibat dalam perumusan regulasi ini tentu saja menyambut baik usulan pemerintah agar transasksi yang dilakukan bisa lebih terorganisir. Dengan adanya kepastian hukum mengenai aset kripto diharapkan perkembanan kripto di Indonesia bisa terdongkrak

Baca juga: Perkembangan Blockchain Di Indonesia

Regulasi Kripto

Telah dinyatakan berdasarkan dengan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset),  Pasal 1 disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan sebagai Subjek Kontrak Berjangka yang bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, kripto bisa diperdagangkan di bursa berjangka dan diawasi lagsung oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.