Berita Regulasi · 6 min read

Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!

Per tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

Dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Tercatat melalui tiga pasal berikut:

Pasal 1

Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;

Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menurut Jeremiah Purba, lawyer di TNB & Partners – firma hukum resmi Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), keluarnya peraturan ini adalah satu langkah positif. “Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menerima secara positif perkembangan pesat era digital di Indonesia. Peraturan ini juga menunjukkan adanya pengakuan pemerintah Indonesia terhadap legalitas kripto sebagai aset yang diakui hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia,” imbuhnya kepada tim Coinvestasi.

Baca Juga: Ini 12 Tokoh Penggerak Industri Blockchain dan Crypto di Indonesia

Ia juga menilai bahwa peraturan ini adalah bentuk formal dari komitmen pemerintah dalam menganggapi simpang siurnya legalitas perdagangan berjangka aset kripto. Tambahnya, “Peraturan Permendag 99 tahun 2018 ini akan menjadi payung hukum bagi para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset), baik itu pelaku bisnis dalam negeri maupun investor asing”.

“Dengan terbitnya peraturan ini, pemerintah berarti juga secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa akan ada pengaturan lebih rinci mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia”. Menurut Jeremiah, menjadi sangat penting untuk para trader, miner ataupun pemain kripto lainnya untuk memberikan saran-saran atau masukan kepada pemerintah agar peraturan yang kedepannya akan dikeluarkan dapat menciptakan kerangka berusaha yang harmonis untuk perkembangan kedepannya”.

Baca Juga: Regulasi Aset Kripto di Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.