Berita Exchange · 6 min read

Peraturan Baru, Perusahaan Crypto Ini Dapat Izin Operasi dari Bank Sentral Belanda

Minggu, 11 Oktober 2020
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Bank Sentral Belanda, De Nederlandsche Bank NV (DNB), memberikan izin operasi kepada AMDAX BV. Perusahaan ini menjadi yang pertama sebagai perusahaan aset digital yang disetujui di negara tersebut. Pasalnya, Belanda termasuk ke dalam negara yang terkenal dengan peraturan yang ketat terkait dengan aset crypto. 

Menurut laporan singkat pada 7 Oktober 2020 lalu dari Finextra, saat ini perusahaan aset digital tersebut dapat beroperasi dengan penuh. Ini termasuk dengan layanan terhadap akses jual/beli aset digital.

Dikutip dari Cointelegraph, AMDAX nanti akan dapat memproses transaksi crypto dan juga menyimpan mata uang crypto tersebut di Belanda. 

Tidak hanya itu saja, perusahaan tersebut juga harus mematuhi peraturan Uni Eropa, termasuk UU anti pencucian uang atau UU AMLD5. 

Pada September 2019, DNB mewajibkan setiap entitas yang terlibat dengan mata uang crypto untuk mendaftarkan diri ke bank sentral. Tercatat pada Januri 2020 merupakan pertama kalinya permintaan tersebut disetujui.

Ada beberapa perusahaan crypto yang telah beroperasi di negara tersebut, tetapi peraturan terbaru mengakibatkan sebagian perusahaan memindahkan pusat operasinya ke negara lain atau dengan menutup operasi perusahaan sepenuhnya. 

Dengan disetujuinya izini operasional AMDAX, berarti pertama kalinya perusahaan crypto terdaftar dalam peraturan baru. 

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.