Berita Bitcoin · 8 min read

Buronan FBI Penipuan Bitcoin, Russ Medlin, Dibekuk Atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Seorang warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, yang juga merupakan buronan FBI karena kasus penipuan Bitcoin berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta pada 16 Juni 2020 lalu. Russ Medlin dijerat dengan kasus kejahatan seksual karena tertangkap basah memakai jasa prostitusi anak di bawah umur. 

Buronan FBI Kasus Penipuan Bitcoin

Dalam sebuah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa Medlin merupakan salah satu pemimpin BitClub Network, sebuah skema penipuan yang meminta uang dari investornya dengan imbalan saham dari mining pool mata uang crypto dan memberikan rewards kepada member yang berhasil merekrut investor baru ke dalam skemanya. Skema penipuan crypto ini setidaknya berhasil meraih keuntungan hingga 722 Juta dolar AS atau sekitar Rp 10,8 triliun. 

“Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tertanggal 04 November 2016 mengenai informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.” 

Terjerat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur 

Polda Metro Jaya berhasil membekuk Russ Medlin di kontrakannya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Walau baru tinggal di sana selama tiga bulan, diketahui Medlin memiliki catatan keluar-masuk Indonesia dari Amerika sejak 2012 lalu.

Selain terjerat kasus penipuan Bitcoin, Russ Medlin juga merupakan residivis yang dicari FBI karena kasus pedofilia di Amerika Serikat. Ia terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan pernah dihukum atas kasus tersebut pada tahun 2006 dan 2008 selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS. 

Sementara, Tim Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan dalam kasus Russ Medlin di Jakarta ini, mendapati tiga anak dibawah umur berusia antara 14 hingga 16 tahun, yang mengaku menjadi pelayan seksual seorang warga negara asing. Atas perbuatannya ini, Medlin dijerat dengan Pasal 76 D jo dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kasus ini nantinya tetap akan berada di bawah wewenang Kepolisian Republik Indonesia. Seraya menunggu keputusan dari Duta Besar Amerika untuk melakukan ekstradisi kepada tersangka RAM ini untuk bisa dilakukan penjeratan hukum di negara asalnya. Kepolisian juga nantinya akan bekerja sama secara langsung dengan FBI mengingat Russ Medlin merupakan buronan yang telah lama diincar.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.