Berita Regulasi · 7 min read

Pemerintah Indonesia Rencanakan Pajak Crypto, Ini Tanggapan Pelaku Pasar

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merencanakan penerapan pajak terhadap crypto.

Kabar ini telah beredar secara Internasional dan menarik perhatian mengenai bagaimana rencana penerapan pajak terhadap aset terdesentralisasi ini.

Pemerintah Berencana Terapkan Pajak Crypto

Bappebti dikabarkan akan menerapkan pajak terhadap seluruh transaksi yang terjadi terhadap crypto yang berada di Indonesia.

Penerapan pajak dikabarkan akan terjadi terhadap perdagangan crypto yang terjadi melalui bursa crypto yang terdaftar secara legal dan resmi di Indonesia.

Saat ini terdapat 13 bursa crypto yang terdaftar secara legal di bawah pengawasan Bappebti dan dikabarkan penerapan pajak akan terjadi secara otomatis.

Maksud dari kata otomatis adalah pajak akan dikenakan setiap terjadi transaksi yang akan terpotong otomatis dalam bursa yang terdaftar. Kepala Bappebti mengatakan,

“Saat ini rencana masih dalam tahap ulasan dan diskusi dalam internal Bappebti yang kemudian akan dikordinasikan lagi kepada Badan Kebijakan Fiskal.”

Rencana pemerintah menerapkan pajak crypto mulai naik dalam enam bulan terakhir setelah Bitcoin dan crypto lain mengalami apresiasi yang cukup tinggi.

Bappebti pertama membentuk regulasi terkait crypto pada Februari 2019, mengenai teknis perdagangan crypto di Indonesia.

Namun regulasi kemudian ditambah dan diperbarui dengan adanya peraturan yang diterbitkan di Desember 2020 mengenai daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan.

Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat pencatatan 229 crypto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, saat ini juga terdapat daftar 13 bursa crypto yang dapat digunakan secara legal di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberi peringatan terhadap crypto dengan melarangnya sebagai alat tukar di 2014 dan 2017.

Baca juga: Cek legalitas Bitcoin di Indonesia!

Namun saat ini nampaknya pengakuan keberadaannya akan terjadi lebih dalam dengan adanya potensi penerapan pajak ini.

Investor crypto di Indonesia memiliki tanggapan yang bervariasi mulai dari yang mendukung hingga yang menolak adanya pajak di Indonesia.

Walau belum ada keputusan resmi, rencana pajak telah menarik perhatian investor akibat potensi dampaknya terhadap pasar crypto di Indonesia.

Tanggapan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia

Satu pelaku pasar crypto dengan peran penting di Indonesia, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Oham Dunggio, memberikan tanggapannya terhadap potensi penerapan regulasi ini. Ia menyatakan,

“Menurut saya yang penting itu pengaturan mekanisme perdagangan dan perlindungan konsumen, karena perdagangan kripto ini cross border. Ditambah sentimen negatif dari komunitas soal perpajakan, penerapan pajak dikhawatirkan akan membuat investor lesu, saya rasa belum saatnya untuk menerapkan dalam waktu ini. Kita lihat dulu perkembangan 3 sampai 5 tahun ke depan.”

Untuk saat ini nampaknya Bappebti memiliki rencana yang cukup banyak terkait crypto.

Rencana tersebut mulai dari bursa yang mengayomi transaksi crypto di Indonesia, hingga menerapkan pajak.

Saat ini Bappebti sedang dalam rencana untuk membuat bursa, dimana bursa tersebut bukan bersifat exchange.

Namun, nantinya bursa ini akan bersifat bursa besar yang mengayomi transaksi seperti Bursa Efek Indonesia untuk saham.

Baca juga: Kabar Bursa Crypto Pemerintah Indonesia Beredar, Ini Kejelasannya

Sehingga nampaknya Bappebti sedang berusaha untuk mengayomi pertumbuhan pasar crypto di Indonesia.

Tentu, rencana ini dilakukan dengan bantuan dari banyak pelaku pasar crypto di Indonesia lainnya.

Untuk pajak, saat ini nampaknya Bappebti masih dalam tahap diskusi dengan pihak internal dan juga dengan beberapa pihak eksternal.

Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Oham Dunggio, juga memberikan kabar terbaru mengenai diskusi pajak ini. Ia mengabarkan,

“Untuk sekarang ini diskusi potensi penerapan pajak sedang berlangsung, dan para pelaku industri setuju untuk mengarahkan pendapatan pajak ke pajak final sebesar 0.05%”

Sehingga untuk saat ini belum ada kepastian yang resmi mengenai kabar pajak karena masih dalam tahap diskusi.

Sebagai penutup, Oham Dunggio menyarankan investor crypto di Indonesia untuk tetap bertransaksi di 13 bursa crypto legal dan 229 jenis aset kripto yang aman diperdagangkan.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.