Hack dan Scam · 8 min read

Pejabat Eksekutif Bithumb Dituduh Menipu! Ini Kejelasannya

Beberapa media di Korea Selatan mengabarkan bahwa pejabat eksekutif dari Bithumb sedang terjebak dalam tuntutan kasus penipuan.

Tuntutan tersebut terjadi akibat tuduhan penipuan oleh Bithumb Hong Kong melalui beberapa anak usaha yaitu Bithumb Global dan GBEX.

Bithumb Menghadapi Tuntutan Penipuan

Bursa yang berpusat di Korea Selatan ini sebelumnya berencana meluncurkan cabang di berbagai negara melalui beberapa kerja sama.

Namun sayangnya, rencana tersebut terlihat tidak dilanjutkan yang membuat banyaknya kecurigaan terutama kepada pejabat eksekutifnya.

Banyak spekulasi bahwa bursa ini tidak pernah bertujuan membuka bursa baru, terutama di Thailand.

Banyak pihak yang menuduh bahwa rencana awal Bithumb adalah untuk mendorong ketenaran dari koin- koin BXA, perusahaan induk Bithumb.

Hasilnya saat ini rekan kerja bursa cabang di Thailand terlihat sedang menuntut akibat adanya potensi penipuan dan manipulasi.

BXA sendiri adalah Blockhain Exchange Alliance, dimana pendirinya adalah pemegang saham terbesar di perusahaan pusat.

Koin-koin BXA ini dikabarkan tidak terdaftar pada Bithumb, dan menjadi penyebab mengapa terdapat kegagalan dalam meluncurkan bursanya di Thailand.

Saat ini rekannya di Thailand yang sebelumnya akan membantu berdirinya Bithumb Thailand, telah melakukan penututan akibat kejadian ini.

Akibatnya, saat ini para pejabat eksekutifnya sedang menghadapi tuntutan bernilai 100 Miliar Won atau 1,27 Triliun Rupiah.

Kasus ini adalah tuntutan berdasarkan adanya kegiatan illegal dalam mempromosikan suatu koin oleh para pejabat eksekutif.

Dari promosi tersebut, salah satu pejabat eksekutif dan pendiri BXA, Lee Jung Hoon, mendapatkan 112 Miliar Won atau 1,42 Triliun Rupiah.

Target utama dalam tuntutan ini adalah kepada cabang Hong Kong yang dinyatakan paling dekat terikat dengan kasus penipuan ini.

Sehingga rekan dari Thailand melakukan penuntutan melalui pengacara yang juga berasal dari Hong Kong.

Kasus tersebut sekarang masih berjalan di Hong Kong dan menambah banyaknya tuntutan yang terjadi.

Dengan kasus di Korea Selatan yang dihentikan sementara, serta potensi kasus terhadap cabang Jepang, saat ini Bithumb sedang sangat tertekan.

Menghadapi Banyak Kasus

Dengan adanya kasus baru terhadap cabang Hong Kong dari rekan Thailand ini, keberadaan bursa ini menjadi semakin terancam.

Saat ini Bithumb sedang menghadapi beberapa kasus tambahan lain termasuk dari negara pusatnya sendiri yaitu di Korea Selatan.

Tuntutan ini juga terjadi bersama dengan adanya tekanan terhadap keberadaan crypto di Korea Selatan yang nampaknya belum sepenuhnya dirangkul pemerintah.

Saat ini pemerintah Korea Selatan sedang dalam tahap perencanaan peraturan yang lebih ketat yang nampaknya membuat beberapa perusahaan crypto tertekan.

Kantor pusat di Korea Selatan sendiri telah mengalami kasus ini sejak 2021 dengan adanya penggeledahan yang juga menyangkut Token BXA.

Selain itu yang membuat banyak kekhawatiran dan keraguan terhadap bursa ini adalah pelarangannya kepada para pekerjanya.

Pelarangan yang dimaksud adalah pelarangan menggunakan Bithumb untuk melakukan perdagangan crypto.

Pelarangan ini terjadi akibat tujuan bursa untuk menjaga adanya penyalahgunaan dari pihak internal, yang juga ditekankan oleh pemerintah.

CEO Bithumb, Back Young Heo menyatakan bahwa saat ini bursa sedang fokus untuk menjaga stabilitas regulasi dan operasional internal.

Tujuan utamanya adalah untuk menjaga legalitas dan juga transparansi kepada para investornya dan juga pengguna bursanya.

Namun untuk saat ini kepercayaan terlihat semakin menurun terutama dengan kasus terbaru terkait BXA Token ini.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.