
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,55 triliun hingga Juli 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi setoran sejak aturan pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022.
Menurut laporan Pajak.com pada Jumat (29/8/2025), penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, kemudian turun tipis menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, kontribusinya melonjak signifikan pada 2024 hingga Rp620,4 miliar. Tren positif ini berlanjut di 2025 dengan realisasi Rp462,67 miliar hanya dalam tujuh bulan pertama.
Dari total penerimaan tersebut, Rp730,41 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto, sementara Rp819,94 miliar lainnya disumbang oleh Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa sektor ekonomi digital, termasuk kripto, semakin memperlihatkan kontribusi pajak yang kuat.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Hal ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal negara, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” jelasnya, seperti dikutip dari Pajak.com.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya
Per 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan besar dalam mekanisme perpajakan kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam aturan baru ini, PPN atas transaksi kripto resmi dihapus. Namun, sebagai gantinya, tarif PPh atas penghasilan dari transaksi kripto dinaikkan signifikan dan akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
PMK 50/2025 menetapkan bahwa setiap pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan kripto dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21%. Ketentuan ini berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga penambang aset kripto. Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya di PMK 68/2022 yang hanya menetapkan tarif 0,1% untuk transaksi di platform berizin Bappebti.
Adapun, kebijakan ini menjadi bagian dari transisi status kripto di Indonesia yang semula dikategorikan sebagai komoditas menjadi instrumen keuangan digital. Pergeseran tersebut sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
Baca juga: ABI Imbau Masyarakat Verifikasi Legalitas Kripto Lewat Daftar Resmi OJK
Di luar aspek pajak, ekosistem perdagangan aset kripto dalam negeri juga menunjukkan perkembangan pesat. Nilai transaksi kripto pada Juni 2025 tercatat Rp32,31 triliun, sehingga mendorong total transaksi aset kripto sepanjang tahun berjalan (YTD) mencapai Rp224,11 triliun.
Jumlah pengguna kripto juga terus menunjukkan pertumbuhan. Pada Juni 2025, konsumen tercatat sebanyak 15,85 juta, naik 5,18% dibandingkan Mei 2025 yang berjumlah 15,07 juta. Adapun hingga saat ini terdapat 1.181 aset kripto yang sah diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Baca juga: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Indonesia Turun 34 Persen pada Juni 2025
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.