Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Otoritas Korea Selatan dilaporkan telah menangkap CEO exchange kripto Bitsonic Jinwook Shin pada Senin (7/8). Jinwook ditangkap atas tuduhan memanipulasi sistem komputer Bitsonic dari Januari 2019 hingga Mei 2021.
Baca Juga: Terlibat Kontroversi, Bithumb Diselidiki Otoritas Korea Selatan
Jinwook dituduh melakukan manipulasi yang untuk meningkatkan harga dan volume perdagangan aset kripto. Jaksa menyatakan bahwa dia mencuri US$7,6 juta (Rp115,64 miliar), termasuk uang tunai dan aset virtual untuk mendanai rencananya.
Penyelidikan yang dimulai sejak 2021 ini juga menemukan bahwa wakil presiden perusahaan, yang disebut Tuan A, menjalankan program untuk membeli mata uang kripto yang dipegang oleh Shin pada sistem pertukaran. Dalam manipulasinya, Shin diduga menggunakan perusahaan kertas yang ia buka di Singapura.
Ketika Bitsonic mengalami masalah likuiditas dan tidak bisa memenuhi penarikan dari investor. Shin diduga terus menawarkan mata uang kripto kepada klien baru, yang memperburuk situasi dan menambah unsur penipuan. Tindakan ini merusak kepercayaan pengguna Bitsonic dan mengancam integritas pasar.
Bitsonic menghentikan operasinya pada Agustus 2021, dengan alasan “masalah internal dan eksternal”. Pada periode yang sama, polisi Korea Selatan menutup 11 platform kripto lokal karena penipuan.
Sebelumnya, otoritas Korea Selatan juga telah mengungkap dua skema penipuan ponzi yang melibatkan aset kripto dan merugikan korban hingga US$350 juta (Rp5,33 triliun).
Salah satu skema melibatkan pasar mode virtual palsu dan berhasil menipu 435 korban dengan total kerugian US$333 juta, dengan potensi dampak pada 6.084 orang.
Sementara itu, Korea Selatan terus menindak tegas berbagai penipuan yang melibatkan aset kripto. Baru-baru ini, Korea Selatan membentuk unit investigasi antarlembaga untuk memerangi kejahatan kripto, yang bertujuan untuk mengatasi peningkatan aktivitas terlarang di pasar dan kebutuhan akan perlindungan investor.
Baca Juga: Bithumb dan Upbit Terseret Skandal Kripto Politikus Korea Selatan
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.