Siaran Pers · 6 min read

Nanovest Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

Nanovest Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

PT Tumbuh Bersama Nano yang dikenal dengan nama Nanovest sebagai platform yang memfasilitasi transaksi jual beli aset digital secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Hal ini tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto nomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Dengan terdaftarnya Nanovest di BAPEBTI ini merupakan langkah awal untuk mematuhi regulasi terkait pelaksanaan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia.

“Hal ini membuat kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest,” ucap Hutama Pastika CEO Nanovest.

Nanovest bersikap kooperatif dalam melakukan komunikasi dan senantiasa bekerja sama dengan BAPPEBTI.

Di samping itu, platform ini juga berkomitmen untuk terus mendukung BAPPEBTI dalam hal regulasi dan inisiatif terkait perdagangan aset kripto.

Dengan dukungan dari setiap pihak yang ada di dalam organisasi, Nanovest berupaya memberikan kemampuan terbaiknya dalam melakukan pengembangan dan perancangan setia sarana yang dibutuhkan dengan menyesuaikan arahan dan masukan dari regulator yang ada.

Nanovest Tersertifikasi ISO

Sebelum memulai proses pendaftaran, Nanovest telah terlebih dahulu bersertifikasi ISO/IEC 27001:2013, 27017:2015, dan 27018:2019 pada tanggal 25 November 2021.

Nanovest juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan NIB 1271000700454 dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Nomor 001108.01/DJAI.PSE/07/2021 tertanggal 15 Juli 2021.

Baca juga: Kompetisi Trading Berhadiah 1 Miliar dari Nanobyte dan Tokocrypto

Tentang BAPPEBTI

BAPPEBTI adalah badan regulasi resmi di Indonesia yang mengatur tentang perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Para pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia harus memenuhi setiap kriteria dan/atau persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut untuk dapat secara resmi terdaftar di BAPPEBTI.

Baca juga: Keuntungan Menggunakan Exchange Crypto Terdaftar Bappebti

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.