Berita Industri · 7 min read

Mahasiswa di Depok Tertangkap Curi Listrik Demi Mining Kripto, Terancam 7 Tahun Penjara

Mining kripto di Depok

Terungkap kasus pencurian listrik bermotif mining kripto di Depok. Pelaku diduga masih berstatus sebagai mahasiswa dan kini terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Kyrgyzstan Bangun Fasilitas Mining Kripto Berbasis PLTA

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini berawal dari laporan warga Cimanggis kepada PLN terkait gangguan listrik yang sering dialami. Beberapa rumah warga mengalami pemadaman listrik tanpa penyebab yang jelas.

Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi  mengungkapkan ada tiga daerah yang sering mengeluhkan terkait pemadaman listrik tidak wajar.

“Awalnya pada tanggal 12 September 2023 pihak PLN ULP Cimanggis menerima aduan dari masyarakat bahwa listrik sering padam mendadak di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Kepala Urusan Humas Depok Iptu Made dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

PLN secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada tanggal 15 September 2023.

PLN ULP Cimanggis didampingi oleh kepolisian Polsek Cimanggis melakukan penyelidikan. Kemudian polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah peralatan mining kripto.

Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka pencurian listrik yang digunakan untuk mining kripto. Pelaku berinisial WS (25), berasal dari Jakarta Utara dan telah menyewa sebuah ruko di Cimanggis, Depok. Pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh dua orang penjaga ruko. Namun, polisi menetapkan hanya ada satu tersangka yakni inisial WS (25). Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara atas Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga: 13 Crypto Coin yang Paling Menguntungkan untuk di Mining

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.