Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Terungkap kasus pencurian listrik bermotif mining kripto di Depok. Pelaku diduga masih berstatus sebagai mahasiswa dan kini terancam hukuman selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kyrgyzstan Bangun Fasilitas Mining Kripto Berbasis PLTA
Kasus ini berawal dari laporan warga Cimanggis kepada PLN terkait gangguan listrik yang sering dialami. Beberapa rumah warga mengalami pemadaman listrik tanpa penyebab yang jelas.
Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengungkapkan ada tiga daerah yang sering mengeluhkan terkait pemadaman listrik tidak wajar.
“Awalnya pada tanggal 12 September 2023 pihak PLN ULP Cimanggis menerima aduan dari masyarakat bahwa listrik sering padam mendadak di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Kepala Urusan Humas Depok Iptu Made dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
PLN secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada tanggal 15 September 2023.
PLN ULP Cimanggis didampingi oleh kepolisian Polsek Cimanggis melakukan penyelidikan. Kemudian polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah peralatan mining kripto.
Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka pencurian listrik yang digunakan untuk mining kripto. Pelaku berinisial WS (25), berasal dari Jakarta Utara dan telah menyewa sebuah ruko di Cimanggis, Depok. Pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh dua orang penjaga ruko. Namun, polisi menetapkan hanya ada satu tersangka yakni inisial WS (25). Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara atas Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga: 13 Crypto Coin yang Paling Menguntungkan untuk di Mining
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.