Berita Regulasi · 5 min read

Inggris Resmi Akui Kripto Sebagai Properti Berkat Regulasi Baru

regulasi
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Regulasi aset digital di Inggris memasuki fase penting setelah Parlemen menyetujui Property (Digital Assets etc.) Act 2025, undang-undang baru yang secara resmi menetapkan aset digital, termasuk kripto dan stablecoin, sebagai bentuk properti yang sah. RUU ini telah memperoleh Royal Assent dari Raja Charles III pada awal pekan, menandai pengakuan hukum penuh bagi aset digital dalam yurisdiksi Inggris.

Mengutip Cryptonews, kebijakan ini menempatkan kepemilikan kripto pada posisi hukum yang setara dengan aset tradisional, memungkinkan aset digital untuk dimiliki, diwariskan, dan dipulihkan apabila dicuri.

Selama ini, pengadilan Inggris memang kerap memperlakukan aset digital sebagai properti, tetapi hanya melalui putusan kasus demi kasus. Dengan aturan baru ini, definisi tersebut kini tertulis secara resmi dalam undang-undang.

Susie Ward, CEO Bitcoin Policy UK, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak historis.

“Kategori ketiga untuk properti kini resmi ada, dan ini akhirnya memberikan perlindungan hukum atas sats yang Anda miliki,” ujarnya. Kepala Kebijakan organisasi tersebut, Freddie New, bahkan menilai langkah ini sebagai “perubahan terbesar dalam hukum properti Inggris sejak Abad Pertengahan.”

Baca juga: Inggris Perkuat Kerja Sama dengan AS dalam Regulasi Kripto

Langkah Besar Regulasi Kripto di Inggris

Asosiasi industri seperti CryptoUK menilai aturan baru ini sebagai tonggak penting dalam mempertajam kepastian hukum terkait aset digital. Mereka menekankan bahwa kejelasan definisi properti sangat membantu dalam penyelesaian sengketa, pembuktian kepemilikan, pemulihan aset yang dicuri, hingga proses kebangkrutan atau warisan.

Aturan ini mengikuti rekomendasi Law Commission pada 2024 yang meminta pemerintah mengklasifikasikan aset digital sebagai bentuk personal property tersendiri. Selama ini, properti dalam hukum Inggris hanya terbagi menjadi dua kategori, termasuk beda fisik dan hak kontraktual.

Aset kripto tidak secara tepat masuk dalam salah satu kategori tersebut, sehingga sering menimbulkan ambiguitas hukum. Undang-undang baru ini menyelesaikan masalah definisi itu dengan menetapkan bahwa “sesuatu yang bersifat digital atau elektronik” tetap dapat dianggap sebagai properti sah.

CryptoUK menyebut kepastian hukum ini akan memudahkan pengadilan menangani kasus pencurian aset digital, penyelesaian sengketa warisan, maupun kegagalan perusahaan yang menyimpan aset kripto.

Baca juga: Hacker Asal Bandung Bobol Platform Trading Kripto Inggris, Rugikan Rp6,6 Miliar

Upaya Inggris Menjadi Pusat Keuangan Digital

Pemerintah Inggris memandang regulasi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun negara tersebut sebagai pusat keuangan digital global. Data regulator menunjukkan bahwa sekitar 12% warga Inggris kini memiliki aset kripto, angka yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Bank of England juga sedang menggelar konsultasi publik mengenai kerangka regulasi untuk stablecoin berdenominasi pound sterling. Wakil Gubernur Sarah Breeden menyebut aturan baru ini akan diterapkan “setara cepatnya dengan Amerika Serikat,” menegaskan ambisi Inggris dalam mempercepat adopsi pembayaran digital.

Di tengah penguatan posisi hukum aset digital, pemerintah Inggris juga mempertimbangkan opsi melarang donasi kripto untuk partai politik. Kebijakan ini sedang dibahas dalam proses penyusunan Elections Bill. Jika disahkan, aturan tersebut dapat berdampak langsung pada Reform UK, partai pertama yang menerima donasi dalam bentuk aset digital.

Selain itu, pemerintah turut mempertimbangkan kerangka pajak baru untuk aktivitas decentralized finance (DeFi). Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pengguna tidak terkena pajak capital gain setiap kali melakukan setoran token ke protokol lending atau liquidity pool, sebuah upaya menyederhanakan aturan perpajakan bagi pengguna DeFi di Inggris.

Baca juga: BlackRock Luncurkan ETP Bitcoin di Inggris

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.