
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Induk usaha Bursa Aset Kripto CFX, secara resmi mengumumkan rencana penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dengan kode saham COIN pada 9 Juli 2025.
Menurut keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, Jumat (27/6/2025), Indokripto menargetkan total dana IPO hingga sebesar
Rp231,62 miliar dan akan menjadi IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Ade Wahyu, menyampaikan bahwa perusahaan akan melepas sebanyak 2,2 miliar lembar saham atau setara 15% dari total saham yang dicatatkan. Harga penawaran saham ditetapkan di kisaran Rp100–Rp105 per lembar, dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade dalam pernyataan resminya.
Baca juga: Induk Bursa Kripto CFX Siap Gelar IPO, Incar Dana Rp231 Miliar
PT Indokripto Koin Semesta merupakan sebuah perusahaan yang didirikan pada 2022. Perseroan merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang Bursa Aset Kripto, yakni PT Central Finansial (CFX) dan jasa Kustodian Aset Kripto, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
Ade menjelaskan, IPO COIN akan memperkuat kapasitas keuangan Perseroan, terutama untuk mendukung kebutuhan modal kerja CFX, yang merupakan bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian juga dengan Perusahaan Anak lainnya, yakni ICC yang merupakan lembaga kustodian aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK.
“Sekitar 85% dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepada ICC. Dana IPO COIN untuk kedua anak usaha tersebut dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional CFX dan ICC,” terang Ade.
Menurut Ade, keberadaan COIN sebagai holding dari CFX dan ICC, Indonesia saat ini telah memiliki ekosistem aset kripto yang terintegrasi, aman dan terpercaya yang dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Sehingga, seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset kripto dilakukan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan, kepercayaan, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi aset kripto di Indonesia.
Hingga 25 Juni 2025, CFX telah memiliki total 31 anggota yang terdaftar, di mana sebanyak 20 anggota di antaranya sudah memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga telah memiliki tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar.
“CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia. Tidak hanya berperan untuk melakukan pengawasan dan penyimpanan, keduanya juga berfokus pada kegiatan usaha yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital termasuk aset kripto, serta memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan inovatif di Indonesia,” pungkas Ade.
Baca juga: CFX Coret 291 Token dari Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek di Sini!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.