Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read

Dalam pertemuan resmi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dan Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong di Singapura pada Selasa (18/11/2025), isu aset kripto menjadi salah satu topik utama. Kedua pejabat menyoroti meningkatnya adopsi kripto di kalangan generasi muda serta urgensi memperkuat kolaborasi dalam pengembangan regulasi dan integrasi pasar aset digital.
Menurut keterangan resmi, Indonesia dan Singapura sepakat memperluas komunikasi dan meningkatkan koordinasi lintas otoritas, termasuk otoritas keuangan, guna memperdalam kerja sama terkait kerangka regulasi kripto. Indonesia juga menyampaikan minat untuk bergabung dengan Forum FIT, forum internasional yang membahas kebijakan aset digital, dan Singapura menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut.
Kesepakatan ini membuka peluang baru bagi kolaborasi kawasan, seiring upaya ASEAN memperkuat fondasi perdagangan digital dan mendorong standar interoperabilitas lintas negara.
Baca juga: Jumlah Kripto Legal di Indonesia Berkurang Jadi 1.307 Aset, Cek di Sini
Selain isu kripto, kedua menteri menegaskan pentingnya mempercepat pengembangan arsitektur ekonomi digital regional. Salah satu agenda utama adalah penyusunan prinsip perdagangan digital yang menjadi pijakan sebelum dirumuskannya aturan yang lebih komprehensif.
Indonesia dan Singapura menilai bahwa pendekatan bertahap seperti yang diterapkan Uni Eropa efektif dalam menjaga keselarasan kebijakan. Karena itu, kedua negara sepakat memulai proses penjajakan cakupan atau scoping pada tahun depan agar pembahasan teknis dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi penyusunan Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
Indonesia juga menyampaikan perkembangan perjanjian ekonomi digital dengan Uni Eropa yang kini telah mengadopsi standar tinggi dan sejalan dengan arah integrasi digital ASEAN.
Pertemuan ini turut membahas dinamika kawasan, termasuk perkembangan ASEAN, proses aksesi Indonesia pada CPTPP, serta peluang kerja sama dengan Gulf Cooperation Council. Singapura kembali menegaskan dukungannya terhadap upaya Indonesia memasuki CPTPP.
Keduanya juga menyoroti perlunya memperbarui kerja sama kawasan SiJORI yang melibatkan Singapura, Johor, dan Indonesia agar lebih seimbang dan mampu mendorong proyek bersama yang memperkuat konektivitas ekonomi.
Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, serta Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional Bobby Chriss Siagian.
Baca juga: Proses Listing Kripto Legal di Indonesia Kini Dipercepat Lewat Mekanisme Baru
Di Indonesia, adopsi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat. Indonesia menempati peringkat ke-7 dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2025 versi Chainalysis dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia. Regulasi kripto kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan yang telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset digital.
Dari sisi pasar, nilai transaksi kripto sepanjang 2025 hingga Oktober mencapai Rp409,56 triliun, dengan nilai transaksi Oktober mencapai Rp49,28 triliun dan jumlah pengguna aktif mencapai 18,61 juta per September 2025.
Sementara itu, di Singapura, industri kripto berkembang melalui pendekatan regulasi yang lebih ketat dan berfokus pada perlindungan konsumen serta kesiapan institusional. Otoritas Moneter Singapura memperkuat standar lisensi bagi penyedia layanan token digital serta membatasi aktivitas berisiko tinggi.
Di pasar, Singapura terus memperluas instrumen berbasis kripto, termasuk rencana peluncuran perpetual futures Bitcoin dan Ethereum di SGX, yang semakin mempertegas posisinya sebagai pusat keuangan digital terdepan di Asia.
Baca juga: Bursa Singapura Bersiap Luncurkan Perpetual Futures Bitcoin dan Ethereum
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.