
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read
Pemerintah Hong Kong resmi merilis Policy Statement 2.0, sebuah kebijakan strategis terbaru untuk mempertegas posisinya sebagai pusat aset digital global.
Menurut keterangan resmi pada Kamis (26/6/2025), kebijakan ini menjadi kelanjutan dari kerangka awal yang diumumkan pada Oktober 2022. Kini, pemerintah menghadirkan pendekatan baru lewat kerangka kerja “LEAP” yang terdiri dari empat fokus utama, termasuk penyelarasan hukum dan regulasi, ekspansi produk tokenisasi, pengembangan lintas sektor dan use case, serta pembangunan talenta dan kemitraan strategis.
Policy Statement 2.0 menegaskan visi Hong Kong untuk membangun ekosistem aset digital yang inovatif namun tetap terpercaya, dengan menekankan manajemen risiko dan perlindungan investor, sambil memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan pasar keuangan.
Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan, menyatakan bahwa teknologi blockchain memungkinkan transaksi keuangan berlangsung lebih efisien dan terjangkau, sehingga memperluas akses terhadap layanan keuangan yang lebih inklusif.
“Dokumen kebijakan ini menunjukkan visi kami terhadap pengembangan aset digital sekaligus menampilkan penerapan nyata tokenisasi sebagai bentuk diversifikasi teknologi,” tambahnya.
Baca juga: Hong Kong Bangun Tool Pelacak Kripto untuk Perangi Cuci Uang
Salah satu poin utama dalam Policy Statement 2.0 adalah rencana penyederhanaan kerangka hukum untuk penyedia layanan aset digital. Pemerintah berkomitmen membentuk sistem pengawasan komprehensif bagi exchange aset digital, penerbit stablecoin, penyedia layanan perdagangan, dan kustodian aset digital.
Komisi Sekuritas Berjangka Hong Kong (SFC) akan menjadi otoritas utama dalam menerbitkan lisensi bagi dealer dan kustodian, sementara Layanan Keuangan dan Biro Keuangan Hong Kong (FSTB) bersama Otoritas Moneter Hong Kong akan memimpin kajian hukum untuk mendukung tokenisasi Real World Asset (RWA).
Pemerintah juga menargetkan standarisasi penerbitan obligasi pemerintah berbasis token, penyusunan ulang aturan pajak untuk produk ETF tokenisasi, serta dukungan terhadap perdagangan sekunder token-token tersebut di platform kripto.
Cakupan tokenisasi akan diperluas ke berbagai sektor strategis, termasuk logam mulia, logam non-ferro, dan energi terbarukan, langkah yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan akses investor terhadap aset non-tradisional.
Untuk mendorong adopsi lebih luas, pemerintah akan memperkuat kolaborasi lintas sektor antara regulator, penegak hukum, dan penyedia teknologi dalam pengembangan infrastruktur aset digital yang aman dan terintegrasi.
FSTB dan SFC juga merencanakan konsultasi publik dalam waktu dekat terkait skema lisensi untuk penyedia layanan perdagangan dan kustodian aset digital. Upaya ini diharapkan memberi ruang partisipasi bagi pelaku industri dalam proses regulasi.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.