Berita Industri · 6 min read

Hacker Bjorka Ditangkap, Terungkap Gunakan Kripto untuk Jual Data Ilegal

hack
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga berperan sebagai hacker dengan identitas daring “Bjorka”. Ia dituding mengakses dan memanipulasi data nasabah bank untuk kemudian memperjualbelikannya melalui forum gelap dark web.

Mengutip laporan ANTARA pada Kamis (2/10/2025), Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti unggahan akun X bernama @bjorkanesiaa yang menampilkan data menyerupai database nasabah, disertai klaim peretasan terhadap 4,9 juta akun. Pelaku bahkan sempat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.

“Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, serta satu flash disk yang berisi 28 alamat email tersangka WFT,” jelas Fian.

Berdasarkan penyelidikan, WFT mulai aktif mengeksplorasi aktivitas ilegal di dark web sejak 2020. Selama beroperasi, ia menggunakan sejumlah nama samaran, seperti “Bjorka”, “SkyWave”, “Shint Hunter”, hingga “Oposite6890”, untuk menyamarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual data dari berbagai institusi, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, dengan transaksi yang diduga menggunakan aset kripto.

Baca juga: Wanita Tiongkok Akui Bersalah atas Penipuan Bitcoin Bernilai Rp114 Triliun di Inggris

Kripto Jadi Alat Transaksi di Dark Web

Fian lebih lanjut menerangkan bahwa sekali menjual data, pengakuannya bisa bernilai puluhan juta rupiah, tergantung siapa pembelinya. Semua pembayaran diterima menggunakan kripto melalui dark web.

Kerugian utama dari aksi ini, menurut Fian, bukan hanya pada potensi kebocoran sistem perbankan, tetapi juga dampak reputasi yang dapat mengurangi kepercayaan nasabah terhadap institusi terkait.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Baca juga: Akun X BNB Chain Diduga Diretas, Changpeng Zhao Imbau Pengguna Waspada


Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.