
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Mulai 23 April 2025, Google hanya akan mengizinkan iklan dari exchange kripto dan wallet digital di Uni Eropa jika platform tersebut telah mengantongi lisensi resmi berdasarkan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang berlaku di wilayah tersebut.
Menurut keterangan resmi Google, kebijakan baru ini memungkinkan setiap pengiklan wajib memperoleh sertifikasi dari Google. Sertifikasi ini hanya diberikan kepada pihak yang telah terdaftar secara resmi sebagai Crypto-Asset Service Provider (CASP) berdasarkan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Tak hanya itu, Google juga mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan hukum tambahan yang berlaku di masing-masing negara anggota Uni Eropa. Hal ini menunjukkan pendekatan Google yang lebih hati-hati dalam menyaring pengiklan aset kripto agar sesuai dengan kerangka hukum regional dan nasional.
Sebagai informasi, aturan MiCA sendiri berlaku di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa dan menjadi langkah besar dalam menyatukan regulasi kripto yang selama ini masih bergantung pada aturan nasional masing-masing negara.
Baca juga: Mengenal Aturan MiCA dan Dampaknya Pada Pasar Kripto
Sebagai bagian dari masa transisi menuju penerapan penuh MiCA, Google memberikan kelonggaran kepada pengiklan yang telah beroperasi di bawah lisensi lokal di negara seperti Prancis, Jerman, dan Finlandia. Lisensi nasional mereka akan tetap berlaku hingga pertengahan atau akhir 2025, sesuai dengan periode penyesuaian MiCA di tiap negara.
Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menangguhkan akun yang belum memenuhi ketentuan baru ini. Sebaliknya, mereka akan memberikan peringatan terlebih dahulu minimal tujuh hari sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sejauh ini, beberapa nama besar dalam industri aset kripto seperti OKX, Crypto.com, Bitpanda, Boerse Stuttgart Digital, dan eToro telah berhasil memperoleh lisensi MiCA.
Baca juga: Circle Jadi Penerbit Stablecoin Pertama Berlisensi MiCA
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.