Hack dan Scam · 8 min read

DOJ AS Tuntut Scammer Rug Pull NFT

smart contract scam

Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat mengeluarkan tuntutan kepada dua pria California yang terlibat dalam penyusunan penipuan yang menghasilkan US$22 juta atau sekitar Rp355,7 miliar dengan skema rug pull non-fungible token (NFT), Sabtu (21/12/2024) dalam dakwaan resminya.

Skema Penipuan Berlangsung Selama Tiga Tahun

Menurut Executive Associate Director dari Homeland Security Investigations, Katrina W. Berger, pelaku dengan nama Gabriel Hay dan Gavin Mayo telah menipu investor mereka selama tiga tahun, tepatnya dari Mei 2021 sampai Mei 2024.

Mereka menggunakan proyek NFT yang di-mint di blockchain Ethereum dan Solana, termasuk di antaranya adalah Vault of Gems, Faceless, Sinful Souls, Clout Coin, Dirty Dogs, Uncovered, MoonPortal, Squiggles, dan Roost Coin.

Prosesnya adalah, mereka (utamanya Hay) mempromosikan proyek NFT menggunakan klaim palsu dan roadmap proyek sesat, menurut dakwaan. Setelah itu, mereka juga mengklaim bahwa koleksi NFT yang sudah disebut sebelumnya itu terikat dengan aset dunia nyata seperti perhiasan, padahal semuanya kebohongan belaka.

Hal ini membuat Hay dan Mayo masing-masing satu kali dituntut menyusun konspirasi untuk melakukan wire fraud, lalu dua kali wire fraud, dan satu kali untuk stalking. Jika ditetapkan sebagai tersangka, Hay dan Mayo akan menjalani maksimal 20 tahun penjara untuk tuntutan wire fraud dan maksimal 5 tahun penjara untuk stalking.

Kasus ini merupakan kasus penipuan NFT terbesar yang pernah dituntut oleh DOJ. 

Baca juga: Waspada! Scammer Mulai Sebar Malware Kripto via Bot Telegram

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.