Berita Regulasi · 6 min read

Cina Telah Mengajukan 84 Paten untuk Mata Uang Digital

Pemerintah Cina telah mengajukan 84 paten untuk mata uang digitalnya, menurut sebuah laporan dari Chamber of Digital Commerce dilansir dari Decrypt.

Paten yang diajukkan sebagian besar berkaitan dengan  mata uang digital Bank Sentral Cina. Termasuk proposal yang terkait dengan penerbitan dan pasokan mata uang digital bank sentral, sistem untuk penyelesaian antar bank yang menggunakan mata uang, dan integrasi dompet mata uang digital ke dalam rekening bank ritel yang ada.

Beberapa dari 84 paten yang ditinjau oleh Financial Times menunjukkan bahwa Cina mungkin berencana untuk secara algoritmik menyesuaikan pasokan mata uang digital bank sentral berdasarkan pemicu tertentu, seperti suku bunga pinjaman.

Paten ini dilaporkan fokus pada perancangan protokol yang akan mengontrol penerbitan dan pasokan renminbi digital, serta kerangka kerja untuk melakukan penyelesaian antar bank dan integrasi CBDC dengan infrastruktur perbankan ritel Cina yang ada.

Pengajuan paten yang dilaporkan juga menunjukkan usulan ‘tokenomics’  yang sedang dipertimbangkan oleh kelompok kerja DCEP. Beberapa paten menunjukkan rencana ke arah mekanisme pengendalian inflasi yang terprogram.

Pengajuan paten lainnya mengarah pada penciptaan entitas lapisan menengah yang akan memungkinkan pelanggan untuk menyetor fiat dan menarik digital renminbi atau lebih dikenal sebagai digital yuan.

Baca juga : Cina Rilis Rincian Mata Uang Digital

Paten Terkait dengan Integrasi Sistem dan Infrastruktur Perbankan

Paten lain difokuskan pada pembuatan kartu chip mata uang digital atau dompet mata uang digital yang berpotensi digunakan konsumen perbankan, yang akan dihubungkan langsung ke rekening bank mereka.

“Hampir semua aplikasi paten ini berkaitan dengan mengintegrasikan sistem mata uang digital ke dalam infrastruktur perbankan yang ada,” ujar Marc Kaufman, seorang pengacara paten di Rimon Law, yang bekerja dengan Kamar Dagang Digital untuk meggali  paten.

Sementara itu beberapa paten juga menyebutkan jaminan privasi peer-to-peer, namun tidak ada mekanisme untuk mencegah bank sentral Cina untuk melakukan pengawasan penuh terhadap transaksi pengguna.

Namun pada sebuah konferensi di Singapura pada November lalu, Mu Changchun, yang mengepalai institut penelitian mata uang digital Bank Rakyat China, mengatakan jika PBOC tidak mencari kontrol penuh atas informasi dari masyarakat umum.

Sementara sebagian besar paten dikaitkan dengan Institut Penelitian Mata Uang Digital PBoC, beberapa di antaranya juga dikaitkan dengan perusahaan milik negara atau anak perusahaan dari pemerintah pusat Cina.

Paten baru ini menunjukan bukti lebih lanjut soal komitmen Cina untuk membangun mata uang digitalnya dan bisa mendorong negara laun ikut bertindak untuk mengeluarkan proyek serupa.

Misalnya saja pemerintah Jepang yang saat ini tengah bergerak untuk menciptakan mata uang digital yen agar bisa bersaing dengan mata uang digital Cina atau digital yuan.

Selain itu Amerika Serikat juga mengeksplorasi potensi mata uang dgital dan kemungkinan akan mengeluarkan digital dollar di masa depan.  Selain karena Cina, berbagai negara juga mulai melakukan insiatif tentang mata uang digital karena proyek Libra dari Facebook.

Saat ini proses pengerjaan mata uang digital Cina berlangsung dengan lancar namun belum ada waktu pasti kapan secara resmi mata uang itu akan diluncurkan oleh pihak yang berwenang.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.