Berita Exchange · 5 min read

Bybit Resmi Jadi Exchange Kripto Pertama dengan Lisensi Penuh di UEA

kripto
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Bybit, exchange kripto terbesar kedua di dunia berdasarkan volume transaksi, resmi memperoleh lisensi operator platform aset virtual penuh dari Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) Uni Emirat Arab (UEA), delapan bulan setelah menerima persetujuan prinsip awal dari regulator.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (9/10/2025), Bybit menyebut bahwa izin penuh dari regulator keuangan UEA ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan berbagai produk dan layanan globalnya kepada pengguna di kawasan tersebut.

“Pencapaian simbolis ini menunjukkan komitmen Bybit untuk menghadirkan standar kualitas, produk, dan layanan terbaik melalui kerangka kepatuhan yang ketat, tidak hanya di UEA tetapi juga secara global. Hal ini juga menegaskan strategi jangka panjang kami untuk tumbuh secara lokal dan membawa adopsi kripto ke pasar di seluruh dunia,” tulis Bybit dalam pernyataannya.

Bybit pertama kali memperoleh In-Principle Approval (IPA) dari SCA pada Februari 2025 dengan dukungan Blockchain Centre di Abu Dhabi dalam proses pemenuhan kerangka kerja kepatuhan yang ketat. Lisensi penuh ini menunjukkan tingkat kepercayaan regulator terhadap infrastruktur keamanan, transparansi operasional, serta standar kepatuhan Bybit yang kuat.

Sebelumnya, pada Mei lalu, otoritas di Austria juga memberikan persetujuan serupa kepada Bybit. Selain itu, perusahaan telah mendaftarkan operasinya di India pada Februari setelah sempat menghentikan sementara layanan dan membayar denda sebesar US$1 juta akibat pelanggaran kepatuhan.

CEO Bybit, Ben Zhou, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan terhadap tata kelola dan transparansi.

“Mendapatkan lisensi penuh dari SCA membuktikan komitmen kami untuk membangun kepercayaan melalui standar kepatuhan dan tata kelola yang tinggi,” ujar Zhou. “UEA kini muncul sebagai pemimpin global dalam regulasi aset digital, dan pengakuan ini menegaskan kekuatan sistem keamanan serta tata kelola kami.”

Baca juga: Bybit Siap Ekspansi ke Indonesia, Ben Zhou: Kami Gandeng Mitra Lokal

Ekspansi Operasional dan Dukungan terhadap Ekosistem Web3

Sebagai langkah lanjutan, Bybit berencana memperluas kehadiran lokalnya dengan membangun pusat operasi regional yang lebih besar di Abu Dhabi, yang akan mempekerjakan lebih dari 500 karyawan di Abu Dhabi dan Dubai. Perusahaan juga akan mempercepat perekrutan di bidang kepatuhan, operasional, dan layanan pelanggan, serta meluncurkan program edukasi dan inovasi Web3 bersama mitra lokal.

Seiring meningkatnya minat terhadap aset kripto di kawasan Timur Tengah, berbagai otoritas di UEA berupaya menyatukan regulasi agar perusahaan dapat beroperasi lebih efisien. Pada Agustus lalu, Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) dan SCA menandatangani kemitraan strategis untuk menciptakan kerangka kerja terpadu bagi industri kripto, termasuk penerapan sistem “licensing reciprocity”, di mana lisensi yang disetujui satu lembaga diakui oleh lembaga lainnya.

VARA sebelumnya telah memberikan lisensi non-operasional kepada Bybit pada September, namun perusahaan menyebut saat itu masih menunggu persetujuan penuh.

Dubai dan UEA kini menjadi magnet bagi perusahaan aset digital global berkat regulasi yang progresif dan lingkungan bisnis yang mendukung inovasi. Pada Juli lalu, The Open Network (TON) bahkan sempat memicu perdebatan setelah mengklaim tengah menjajaki kolaborasi dengan mitra berlisensi di UEA untuk mengembangkan “Golden Visa” berbasis kripto, yang memungkinkan investor memperoleh izin tinggal dengan investasi senilai US$100.000.

Baca juga: UEA Klarifikasi soal Program Golden Visa dari TON

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.