Berita Bitcoin · 5 min read

Bitcoin Hasil Retas Senilai Rp1,3 Triliun Mulai Bergerak

Peretasan Bitfinex pada 2016 silam meninggalkan jejak digital dan terlihat mulai bergerak. Dana dalam mata uang crypto senilai lebih dari Rp1,3 triliun tersebut baru-baru ini dipindahkan secara berkala ke sebuah wallet baru.

Usaha withdrawal ini dilakukan oleh pelaku peretasan setelah Bitcoin beberapa saat lalu mencapai nilai all-time-high baru di beberapa bursa pertukaran. 

Bitcoin Tembus All-Time-High, 5045,8 BTC Pindah Dompet

Menurut data transaksi yang dilacak oleh bot pemantauan on-chain “Whale Alert”, entitas yang mengendalikan dompet yang berisi dana dari peretasan Bitfinex 2016 memindahkan sekitar 5045,8 BTC ke dompet yang berbeda. 14 transfer terjadi antara pukul 19:01 dan 19:05 malam waktu setempat.

Berdasarkan harga Bitcoin saat ini, total jumlah yang ditransfer hampir mencapai Rp1,3 triliun. Jumlah transfer paling sedikit adalah 261,24 BTC (Rp70 miliar), sedangkan yang terbesar mencapai 469,89 BTC (Rp127 miliar).

Melihat kembali pada bulan Agustus 2020, Bitfinex menawarkan hadiah setara Rp5,6 triliun untuk pengembalian 119.755 BTC yang tersisa dari pencurian tersebut. Namun, para peretas tidak tergiur akan tawaran Bitfinex tersebut dan justru memilih untuk memindahkan 467.67 BTC ke dompet baru dua minggu kemudian.

Setelah kejadian tersebut, pergerakan dana terlihat kembali pada 30 November 2020 setelah Bitcoin mencapai nilai tertinggi baru di beberapa bursa. Pada saat peretasan, nilai Bitcoin saat itu masih setara dengan Rp1 trilun. Namun, kenaikan harga parabola Bitcoin sejak saat itu membuat nilai total jarahan tersebut meningkat menjadi Rp32 triliun.

Peretasan Bitfinex 2016 silam menjadi salah satu penjarahan terbesar di industri crypto. Ditambah dengan peretasan Mt. Pencurian Gox dan CoinCheck pada tahun 2018. Pasalnya, masalah peretasan sering terjadi lantaran masalah keamanan bursa pertukaran yang belum begitu memadai.

Sebelumnya pada bulan November lalu, firma intelijen blockchain CipherTrace mengungkapkan bahwa kejahatan kripto menurun pada tahun 2020. Secara keseluruhan, pencurian dan peretasan telah melewati angka Rp244 triliun sejak 2011. Hal ini diperparah dengan kasus skema Ponzi utama seperti PlusToken dan OneCoin lainnya.

Informasi ini dapat dibaca kembali di sini

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.