Berita Altcoins · 6 min read

Bank Swiss PostFinance Luncurkan Staking Ethereum

restaking ethereum

Bank Swiss PostFinance meluncurkan staking Ethereum yang membuat pelanggan bisa mendapatkan passive income melalui blockchain Ethereum.

Fitur staking yang dikenalkan pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan bagian dari kolaborasi PostFinance dengan Sygnum, sebuah bank aset digital yang diatur oleh FINMA.

Pelanggan PostFinance dapat berpartisipasi dengan setoran minimum 0,1 ETH. Selain itu, staking dilakukan secara langsung di blockchain Ethereum, sehingga memiliki tingkat transparansi dan keamanan tinggi.

Baca juga: Apa Itu Staking Ethereum 2.0? Panduan untuk Pemula

Staking akan Terintegrasi dengan Fitur yang Sudah Ada

Menurut Kepala Keuangan Digital PostFinance, Alexander Thoma, layanan staking terintegrasi ke dalam layanan PostFinance yang sudah ada sebelumnya. Jadi pelanggan dapat melihat ‘staking reward‘ di laporan aset mereka, bersama dengan aset kripto mereka yang lain.

Reward staking akan ditampilkan bersama dengan aset kripto lainnya dalam laporan aset pelanggan di aplikasi bank dan platform keuangan elektronik.

Integrasi ini memungkinkan pengguna untuk melacak penghasilan mereka secara real-time.

Saat ini, fitur staking memang baru terbatas pada Ethereum, tetapi PostFinance telah mengindikasikan rencana untuk memperluas layanan untuk menyertakan mata uang kripto lainnya di masa depan. Rincian tentang jadwal penambahan ini belum diungkapkan.

Baca juga: Apa Itu Staking Crypto? Panduan Lengkap untuk Pemula

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.