Berita Blockchain · 8 min read

4 Negara dengan Peningkatan Pengguna Kripto Terbesar

Peru, India, Indonesia, dan Pantai Gading adalah beberapa negara dengan peningkatan terbesar dalam pembuatan dompet kripto berdasarkan data dari Blockchain.com. 4 negara ini memiliki lebih dari 52 juta dompet dari seluruh jumlah total dunia. Tidak hanya itu, Nigeria menjadi negara yang paling cepat perkembangannya dengan peningkatan mencapai 60% sejak April lalu.

Beberapa waktu lalu, Blockchain.com mengungkapkan negara paling trending dilihat dari pembuatan dompet oleh penggunanya. Saat ini saja, jumlah dompet unit yang dibuat sudah melampaui 52 juta dompet. 

“Pada bulan Juli lalu kami melihat peningkatan sejumlah negara dilihat dari total transaksi dompet Blockchain mereka, terutama Peru, India, dan Indonesia,” jelas perusahaan tersebut. Negara lain yang masuk dalam daftar 10 besar terkait dengan peningkatan ini adalah Pantai Gading, Nigeria, Jepang, Filipina, Venezuela, Bangladesh, dan Bulgaria.

“Jepang sekali lagi masuk ke dalam 10 besar, sementara Hong Kong dan Maroko belum menunjukkan aktivitasnya kembali selama dua bulan terakhir,” tambah perusahaan tersebut. Selain Negara-Negara dengan peningkatan teratas, ada juga Negara dengan penurunan jumlah pembuatan dompet blockchain antara lain Korea Selatan dengan 27% dan disusul dengan Denmark sebesar 24,7%.

Tim data science perusahaan ini menyoroti Nigeria sebagai negara paling trending sejak April lalu. Lebih dari itu, berdasarkan data penelusuran dari Google, Nigeria juga menunjukan minat paling banyak terhadap Bitcoin.

Blockchain.com sendiri menyediakan layanan penelusuran blok Bitcoin, dompet mata uang kripto, dan bursa pertukaran yang menyediakan layanan dengan Bitcoin, Bitcoin Cash, dan Ethereum.

Tim ini mengungkapkan,

“Nigeria telah menjadi negara paling trending dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ini meningkat 60% dilihat dari penggunaan dompet web Blockchain.com sejak April 2020 lalu.”

Dilansir dari media lokal Nigeria, Kementerian Kehakiman di sana mengajukan permohonan pembuatan kerangka hukum terkait dengan Bitcoin dan juga mata uang kripto lainnya kepada Majelis RUU Nasional. “Permohonan ini akan mempersiapkan Nigeria pada realitas yang ada terkait dengan uang digital, Bitcoin, dan juga E-Currency,” dikutip dari perkataan Abubakar Malami, Jaksa Agus Nigeria.

Dilansir dari News.Bitcoin.com, Nigeria memimpin negara-negara sub-Sahara Afrika dalam perdagangan bitcoin peer-to-peer (P2P) tetapi hal ini juga masih sarat dengan penipuan.

Regulasi Kripto di India

Sementara itu, India berada di peringkat kedua dalam daftar peningkatan pembuatan dompet Blockchain, walaupun regulasi terkait ini masih belum jelas dan ada kecenderungan pemerintah akan melarang mata uang kripto di negara tersebut.

Pengacara lokal Mohammed Danish menjelaskan “Keputusan Mahkamah Agung membantu meningkatkan keingintahuan seputar kripto”. Ia juga menambahkan, “bahkan dalam bidang hukum, saya melihat banyak orang yang memiliki minat yang sangat besar terkait hal ini. Namun, rasa ingin tahu tersebut tentu saja terbatas pada kelompok usia tertentu.”

Selain itu, CEO Policy 4.0 Tanvi Ranta mengomentari insight dari data tersebut,

“Terlepas dari iklim regulasi yang tidak pasti, India menempati peringkat kedua dalam survei global terkait dengan peningkatan penggunaan kripto dari bulan Juni ke Juli.”

Informasi ini dapat dibaca kembali di sini

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.