Linkedin Share
twitter Share

Ekonomi · 7 min read

Gharar, Dharar dan Qimar, Alasan MUI Haramkan Crypto Sebagai Alat Tukar

Tiga Alasan Crypto Haram Menurut MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa atau mengenai status halal atau haram crypto.

Keputusan tersebut dilakukan dalam Ijtima Ulama MUI PADA Kamis (11/11/2021). Dalam keputusan tersebut ada tiga hal utama yang disampaikan MUI terkait halal atau haramnya crypto secara umum.

MUI menetapkan bahwa crypto memiliki status haram sebagai alat tukar namun memiliki beberapa syarat untuk menjadi halal sebagai komoditas.

Tiga hal utama yang menjadi kekhawatiran saat membahas mengapa crypto haram sebagai alat tukar di luar regulasi Bank Indonesia adalah Gharar, Dharar, dan Qimar.

Baca juga: Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Mengenal Gharar, Dharar, dan Qimar

Ilustrasi kripto. Sumber: Kanchanara Unsplash

Ketiga istilah tersebut digunakan dalam Ekonomi Islam untuk memastikan seluruh transaksi yang dilakukan bersifat halal dan baik. Istilah ini juga umum dipakai di pasar keuangan lain seperti saham.

1. Gharar

Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan yang akan menyangkut perihal muamalah atau perdagangan.

Dalam pasar keuangan, seluruh hal yang dilakukan intinya adalah perdagangan, yaitu perdagangan komoditas, perdagangan aset, atau perdagangan efek.

Gharar umumnya memiliki tiga landasan dalam ketidakpastiannya, yaitu ketidakpastian harga, perpindahan tangan atau kepemilikan, dan produk atau barang dari sisi jumlah dan keberadaan.

Larangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dalam sebuah transaksi atau muamalah dapat diuntungkan. Sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan.

Gharar ini menjadi diperbolehkan selama kedua belah pihak memahami betul semua aspek dalam transaksi dan setuju tanpa adanya paksaan.

Selama transaksi dilakukan secara kontan (dengan harga yang diketahui atau tetap saat transaksi) dan kedua belah pihak mengetahui barang serta setuju, umumnya transaksi dianggap sah.

Satu hal yang sering dipermasalahkan dalam pasar keuangan adalah Gharar dari sisi harga akibat volatilitas yang cukup tinggi.

Namun seharusnya selama transaksi terjadi secara kontan ada persetujuan dua pihak tanpa paksaan, transaksi dapat dikategorikan secara sah.

Tapi dalam penentuan ini umumnya terdapat prespektif yang berbeda dimana jarang pihak yang mengetahui bahwa aset keuangan bukan judi namun terdapat analisis teknikal berbasis matematika dan statistik serta analisis fundamental.

Walaupun begitu kemungkinan besar kondisi ini yang membuat MUI menetapkan adanya sifat Gharar dalam crypto.

2. Dharar

Dharar adalah sebuah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau unsur penganiayaan.

Konsep Dharar ini umumnya diambil saat adanya perpindahan tangan suatu kepemilikan barang yang terjadi secara tidak baik atau batil.

Kondisi ini umumnya terjadi saat adanya paksaan atau penganiayaan dalam transaksi yang membuat salah satu pihak dirugikan.

Asumsi bahwa kondisi ini sering terjadi di pasar keuangan, termasuk crypto, sangat lazim akibat adanya investor besar atau whale.

Namun perlu diketahui juga bahwa perpindahan kepemilikan ini selalu dilakukan secara relawan atau tanpa paksaan apa pun.

Investor atau trader yang menjual secara panik akibat koreksi harga besar adalah yang menjual sesuai kemauan pribadi. Jadi tidak ada paksaan apa pun dalam penjualan tersebut.

Sayangnya kondisi ini sering kali dianggap sebagai suatu kedzaliman atau penganiayaan satu pihak karena dianggap dirugikan.

Walau tidak sepenuhnya salah, volatilitas atau pergerakan harga adalah satu hal yang tidak akan luput tidak hanya di sektor keuangan namun di sektor riil.

Sehingga pengkajian mengenai permasalahan Dharar seharusnya perlu diperdalam dan mengedepankan beberapa aspek yang lazim terjadi di pasar keuangan.

Kemungkinan besar kajian tersebut sudah dilakukan dalam sudut pandang MUI yang membuatnya mengharamkan crypto.

3. Qimar

Qimar adalah sebutan transaksi yang tidak baik karena saat ada satu pihak yang untung, ada satu pihak yang rugi.

Teori ini dalam konsep ekonomi bernama zero sum game, dalam istilah umum, konsep ini dianggap sebagai kompetisi.

Pernyataan ini benar di pasar keuangan termasuk crypto dimana saat ada yang untung ada kemungkinan juga ada yang rugi.

Kondisi ini berasal dari pandangan yang membuat pasar keuangan selalu bergerak dan meningkat dalam volume.

Pandangan yang dimaksud adalah dimana saat ada yang menjual pasti juga akan ada yang membeli. Sehingga ada kemungkinan ada yang menjual dalam rugi saat ada yang membeli.

Tapi perlu diingat lagi bahwa Qimar juga terkadang disamakan dengan Maysir atau judi dimana semua dianggap hanya permainan peluang.

Jadi asumsi tersebut yang kemungkinan membuat banyak pihak berasumsi bahwa pasar keuangan sering merugikan, karena berpandangan hanya jual dan beli tanpa memandang potensi atau sifat asetnya.

Perlu diingat bahwa ketiga pandangan tersebut dilakukan dalam analisis aset crypto sebagai aset spot dan bukan derivatif.

Walaupun begitu nampaknya kemungkinan besar asumsi yang terlihat dipasar adalah MUI telah mempertimbangkan seluruh hal ini dalam keputusannya.

Pernyataan MUI Terkait Crypto

Untuk saat ini belum terdapat Fatwa tertulis resmi dari MUI karena semua kabar yang beredar hanya diambil dari pernyataan publikasi lisan.

Umumnya saat suatu fatwa sudah jelas, nantinya akan ada versi tertulis yang dipublikasi dan tersimpan pada situs resmi MUI.

Tapi, jika diambil dari pernyataan lisan, saat ini terdapat tiga poin utama yang dapat disimpulkan terkait crypto di Indonesia.

  • Haram sebagai alat tukar, akibat pernyataan, “Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,”
  • Tidak sah sebagai komoditas, akibat pernyataan, “uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.”
  • Sah sebagai komoditas dengan syarat, akibat pernyataan, “Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.”

Dari pernyataan tersebut masih banyak kerancuan akibat juga nampaknya belum ada kategorisasi yang jelas dan masih kuatnya generalisir terhadap seluruh crypto.

Kenyataannya, crypto memiliki jenis yang sangat beragam dengan kegunaan dan teknologi yang juga sangat berbeda antara satu sama lain.

Untuk saat ini belum diketahui apakah ijtima atau perundingan ulama MUI sudah mempertimbangkan teknologi blockchain dan aplikasi terdesentralisasi sebagai underlying asset atau aset yang mendasari.

Karena itu masih belum ada kepastian yang jelas hingga adanya publikasi fatwa yang tertulis dan merincikan peraturan crypto secara Islam.

Tapi dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa kemungkinan besar crypto yang boleh sebagai komoditas adalah yang memiliki kegunaan jelas seperti blockchain atau aplikasi terdesentralisasi sendiri dengan fitur smart contracts.

Namun untuk alat tukar, nampaknya MUI sudah mengacu pada peraturan negara, khususnya Bank Indonesia, bahwa alat tukar yang sah di Indonesia memang hanya Rupiah.

Baca juga: Hukum Trading Crypto Futures dalam Islam

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.