Linkedin Share
twitter Share

Bitcoin · 7 min read

Kantongi Lisensi, Mobee Meluncurkan Aplikasi Pertukaran Aset Kripto

Aplikasi Mobee

Mobee adalah pertukaran aset digital berlisensi di Indonesia yang menyediakan berbagai fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan investasi klien tingkat institusional serta investor ritel.

Setelah Mobee memperoleh lisensi beroperasi dari BAPPEBTI, kini aplikasi pertukaran aset kripto Mobee siap untuk digunakan oleh segala jenis investor. 

Mobee didirikan pada tahun 2022 oleh Andrew Tjahyadikarta selaku CEO dan Jeff Pradana selaku CIO, di mana keduanya memiliki latar belakang yang kuat di sektor keuangan.

Andrew Tjahyadikarta sempat bekerja untuk JPMorgan sementara Jeff Pradana sempat bekerja untuk Lehman Brothers dan Barclays Capital.

Spot Trading adalah salah satu fitur yang dapat diakses melalui aplikasi Mobee. Melalui Spot Trading, trader dapat menggunakan limit order jika ingin melakukan jual-beli aset kripto di harga tertentu dan market order untuk jual-beli aset kripto sesuai dengan harga real-time.

Biaya transaksi yang dikenakan pada Spot Trading Mobee tergolong rendah, yakni hanya 0,04% per transaksi dengan minimal transaksi senilai Rp20.000. Untuk saat ini terdapat 12 aset kripto yang dapat dibeli pada mobile apps Mobee meliputi: BTC, ETH, USDT, USDC, XRP, BNB, MATIC, ARB, ADA, TRX, dan ATOM.

Selain Spot Trading, trader juga dapat menggunakan fitur Dual Investment yang juga dapat diakses melalui aplikasi Mobee. Dual Investment merupakan fitur di mana investor dapat mengambil posisi untuk membeli atau menjual aset kripto pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Melalui transaksi ini, trader juga menerima tingkat pengembalian (yield) yang ditentukan oleh pergerakan pasar dan tanggal jatuh tempo.

Baca juga: 10 Tips Trading Cryptocurrency Biar Tetap Untung

Panduan Cara Membuat Akun Mobee

Download Mobile Apps Mobee

Saat ini Mobee baru tersedia di Playstore atau ponsel Android. Untuk mengunduh aplikasi Mobee, kamu dapat menggunakan keyword “Mobee” pada kolom pencarian kemudian klik install

mobee
Gambar: Download mobile apps Mobee di Playstore

Registrasi Akun

Setelah berhasil terinstall, buka mobile apps Mobee. Pada halaman awal, pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor telepon untuk melanjutkan.

Harap gunakan nomor telepon aktif karena verifikasi OTP akan dikirimkan ke nomor yang didaftarkan. Selanjutnya, masukkan OTP yang diterima melalui SMS.

Gambar: Mendaftar dengan nomor telepon

Setelah memverifikasi nomor telepon, selanjutnya pada halaman awal di pojok kanan atas terdapat ikon “profile”, tekan ikon tersebut dan akan muncul halaman dengan tulisan “Sign Up”.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan link aktivasi akun yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan. Pastikan Anda klik link aktivasi melalui perangkat yang digunakan untuk pendaftaran agar aktivasi berhasil.

Lengkapi Proses Verifikasi Akun 

Setelah registrasi dan aktivasi akun, pengguna mesti melakukan KYC untuk memulai trading di mobile apps Mobee. Untuk memulai KYC, pada halaman awal tekan menu “Deposit” maka akan muncul pilihan “Begin KYC”. Selanjutnya centang syarat dan ketentuan dan tekan “Begin KYC Verification”.

Pada proses KYC, pengguna diminta untuk mengunggah foto KTP, mengisi data diri sesuai dengan KTP, dan melakukan swafoto. Jika sudah, maka pengguna bisa menunggu beberapa saat hingga KYC disetujui.


Mobee adalah exchange kripto di Indonesia yang bisa digunakan oleh berbagai jenis investor. Dengan lisensi resmi dari Bappebti, exchange kripto ini juga aman dan legal untuk menyediakan layanannya di Indonesia. Mobee juga menghadirkan fitur Option Vault yang memungkinkan pengguna mendapatkan yield dari pembelian opsi.

Baca juga: 9 Aplikasi Kripto Terbaik dan Legal di Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.