Coinvestasi (Banner Ads - Promo Coupon)

Berita Industri · 5 min read

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia

komisi aset kripto

Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah membentuk Komite Aset Kripto.

Pembentukan ini tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu. 

Plt. Kepala Bappebti Kasan saat membuka kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Kamis (2/5) menekankan bahwa Komite Aset Kripto ini berperan untuk mendorong perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. 

“Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujar Kasan. 

Komite ini terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait. 

Komite Aset Kripto ini sebagai bentuk implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Baca juga: Bappebti dan Asosiasi akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto Setengahnya

Tugas dan Fungsi Komite Aset Kripto Bappebti

Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Sementara itu, sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, komite tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem kripto di Indonesia dan akan memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto. 

Olvy menjelaskan, “Komite Aset Kripto ini dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data.”

Komite Aset Kripto menurut Olvy juga dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan, memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Lebih lanjut, evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto.

Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto. 

Menurut Olvy, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.

Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto. Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. 

“Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkas Olvy.

Baca juga: Bappebti Rilis 545 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Daftar Token yang Baru Masuk!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.