Linkedin Share
twitter Share

Ekonomi · 6 min read

Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Kripto halal atau haram

Aset kripto makin digemari dan menjadi salah satu alternatif untuk investasi. Banyak orang ataupun investor yang membeli aset kripto karena fluktuasinya sangat yang besar bisa dimanfaatkan menjadi keuntungan.

Di tengah maraknya investasi kripto ini, masih banyak yang bertanya-tanya apakah kripto halal atau haram? Berikut ini penjelasannya.

Kripto Menurut Hukum Islam

Apakah kripto halal? Terdapat kedua perbedaan pendapat tentang hukum mata uang kripto dalam perspektif hukum Islam. Sebagian ulama ada yang menghalalkannya, namun sebagian lainnya ada juga yang mengharamkannya.

Salah satunya adalah Grand Mufti Mesir Shaykh Shawki Allam, pemerintah Turki, Shaykh Haitam dari Inggris berpendapatan bahwa aset kripto haram, sedangkan Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan berpendapat bahwa aset kripto halal.

Fatwa Kripto di Indonesia

MUI

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa dalam Ijtima Ulama MUI pada Kamis (11/11/2021). Dalam keputusan tersebut ada tiga hal utama yang disampaikan MUI terkait halal atau haramnya kripto secara umum.

MUI menetapkan bahwa kripto memiliki status haram sebagai alat tukar namun memiliki beberapa syarat untuk menjadi halal sebagai komoditas.

Tiga hal utama yang menjadi kekhawatiran saat membahas mengapa crypto haram sebagai alat tukar di luar regulasi Bank Indonesia adalah Gharar, Dharar, dan Qimar.

Gharar adalah istilah yang berarti ketidakpastian atau ketidakjelasan. Dharar untuk menyatakan sebuah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau unsur penganiayaan. Qimar dimana suatu transaksi terjadi secara batil.

Adapun keterangan lengkap hasil pembahasan MUI tentang hukum kripto sebagai berikut:

  1. Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Kenapa kripto haram? Karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan dharar (kerugian) serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
  2. Kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (aset komoditi) secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying (aset yang mendasarinya) serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Gharar, Dharar dan Qimar, Alasan MUI Haramkan Crypto Sebagai Alat Tukar

PWNU Jawa Timur

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan aset kripto atau mata uang digital sebagai alat transaksi adalah haram. 

NU mengeluarkan fatwa tentang kripto dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Pengumuman yang diterbitkan di situs web NU mengutip ketua Kiai Azizi Chasbullah, mengatakan,

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas, itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam.”

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut.

Baca juga: Nahdlatul Ulama Sebut Aset Crypto Haram, Begini Penjelasannya

Muhammadiyah

Menurut PP Muhammadiyah Tarjih dan Majelis Tajdid, aset kripto sebagai alat investasi bersifat spekulatif dengan kenaikan atau penurunan nilai yang sangat tidak stabil. Selain sifat spekulatifnya, kripto juga dianggap mengandung ketidakjelasan (gharar).

“Kedua sifat spekulatif dan gharar tersebut diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolak ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90),” tulis PP Muhammadiyah dalam keterangan resmi.

Kripto Halal atau Haram 

Alasan Kripto Halal

Kripto sudah digunakan sebagai mata uang digital sejak tahun 2009. Beberapa negara sudah menggunakannya untuk banyak hal, bahkan ada yang menggunakannya sebagai mata uang yang sah.

MUI menyatakan bahwa kepemilikan kripto sebagai properti masih halal. Selain itu, aset kripto tetap memenuhi syarat sil’ah atau dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat.

Ketentuan ini juga memberikan kebebasan dalam memperdagangkan aset kripto, sama halnya dengan investasi di emas atau saham, investor atau pengguna bisa membelinya saat harga rendah dan menjualnya saat harga tinggi.

Alasan Kripto Haram

MUI menganggap aset kripto sebagai gharar (ketidakjelasan) dan dharar (kerugian), oleh karena itu aset ini haram digunakan sebagai alat tukar atau jual beli.

Gharar berarti keraguan atau ketidakjelasan, sehingga tindakannya dapat  merugikan orang lain. Tentu saja, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan syariah dalam bisnis islam untuk digunakan sebagai alat tukar. Bisa jadi salah satu pihak yang menggunakan kripto mengalami kerugian saat melakukan transaksi.

Sementara dharar berarti aset yang dapat menimbulkan kerugian. MUI percaya bahwa kripto dapat mengakibatkan terjadi pemindahan hak kepemilikan secara batil (tidak sah atau haram menurut ketentuan agama).

Tak hanya itu, aset kripto yang dinilai sebagai alat tukar dan jual beli sangat bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2011, yang menjelaskan terkait alat pembayaran sah di Indonesia.

Dalam Undang-Undang tersebut berisikan bahwa semua transaksi jual beli di Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan mata uang Rupiah.

Lainnya juga disampaikan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Bitcoin dan Aset kripto legal di Indonesia!

Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Selain menjadi alternatif investasi yang kian digemari, kripto kini telah banyak digunakan baik oleh para pemilik dana maupun para manajer investasi. Lalu sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, bagaimanakah pandangan islam terhadap investasi kripto di Indonesia?

Pandangan para ulama terbagi dalam area penggunaan kripto dalam Muamalah (jual beli) dan investasi.

Beberapa otoritas fatwa agama, seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir, melarang jual beli menggunakan kripto.

Apakah Kripto Termasuk Judi?

Selain menjadi komoditi atau aset yang tidak sah untuk diperjualbelikan, kripto juga menilai aset kripto mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain, karena orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun secara tiba-tiba.

Spekulasi inilah yang membuat kripto seringkali disamakan dengan judi, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mengenai aset kripto yang disebutkan:

“Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan,” kata Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis dikutip di laman resminya.

Fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi. Karena, spekulasi itu judi yang mana sudah jelas dilarang oleh Islam.

Kesimpulan

Itulah penjelasan apakah kripto halal atau haram menurut MUI dan para pakar Islam lainnya. Jadi ada yang berpendapat bahwa kripto haram karena bersifat gharar dan dharar, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan. Namun ada juga pendapat lainnya bahwa kripto halal, sebagaimana yang dijelaskan oleh MUI “kepemilikan kripto sebagai properti masih halal.

Selain itu, aset kripto tetap memenuhi syarat sil’ah atau dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat.”

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.